Selasa 18 Aug 2015 18:46 WIB

Pimpinan KPK tak Harus dari Polri dan Kejaksaan

Rep: C07/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan berdasarkan UU KPK,  tugas KPK adalah memberantas korupsi khususnya tindak pidana korupsi yang berada di lembaga penegak hukum dan para koruptor penyelenggara negara baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Karena tugas negara tersebut, maka menjadi aneh jika komisioner KPK diisi oleh para nenegak hukum konvensional (Kepolisian atau Kejaksaan)," ujar Abdul kepada ROL, Selasa (18/8).

Namun, sambung Abdul, bila Kepolisian dan Kejaksaan mempunyai personel-personel yang hebat sebagaimana dipersyaratkan untuk calon pimpinan KPK, maka sebaiknya personel-personel itu dimanfaatkan untuk membangun lembaga Kepolisian atau Kejaksaan.

Ia menegaskan, dalam UU KPK tidak mensyaratkan atau tidak mewajibkan pengisian para komisioner pimpinan KPK dari unsur perwakilan penegak hukum tertentu. UU KPK tersebut memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengabdikan dirinya kepada negara melalui pemberantasan korupsi.

"Artinya jika dalam seleksi calon pimpinan KPK terdapat calon-calon  yang berasal dari penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan atau Hakim), maka ia mempunyai kesempatan yang sama," ujarnya.

Karenanya, dalam tahap keempat nanti, yang menjadi penentu lolos dan tidaknya seseorang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019, pansel KPK harus mengesampingkan dikotomi antara calon dari unsur penegak hukum atau unsur lain.

ICW menilai masih terdapat enam orang calon yang dinilai bermasalah baik terkait segi integritas, maupun moralitas. Selain itu ,berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada calon yang memiliki 'rekening gendut', terutama calon yang disodorkan dari institusinya.

Di lain pihak Pansel Capim KPK beralasan, masih dipilihnya orang-orang tersebut karena waktu penyerahan hasil penelusuran yang dilakukan beberapa institusi penegak hukum seperti PPATK, serta kelompok masyarakat seperti ICW, sangat berdekatan dengan hari pengumuman.

Sebab itu, Pansel tak punya cukup waktu untuk meneliti lebih jauh perihal profil para calon. Untuk memperbaikinya, pansel berjanji akan menelusuri lebih lanjut ketika tahapan wawancara, yang menjadi tahapan terakhir perekrutan berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement