Senin 17 Aug 2015 13:35 WIB

Soal Remisi Koruptor, Ini Komentar KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Polemik Remisi Koruptor. Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Remisi Koruptor. Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menghadiri acara diskusi di ICW, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tegas dalam menanggapi banyaknya koruptor yang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) di HUT Kemerdekaan ke-70 RI. KPK menilai, pemberian remisi merupakan domain dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang dalam undang-undang dimungkinkan seorang napi diberikan remisi dan itu domain wewenang ada di Kemenkumham," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (17/8).

Namun, tambah Johan, narapidana kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba dan juga korupsi memang tak bisa disamakan dengan napi lain. Maka, kata dia, syarat-syarat pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa itu harus diperketat.

Menurutnya, jika narapidana kasus korupsi diberi remisi tanpa memperketat persyaratan, maka hal itu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun, Johan kembali menyatakan bahwa pemberian remisi sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.786 orang. Sebanyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi kasus korupsi ditolak.

Sementara itu, 118.431 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement