Sabtu 15 Aug 2015 11:14 WIB

PNS Bakal Dapat THR Mulai Tahun 2016

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil mulai tahun 2016, dengan besaran satu kali gaji pokok. Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau 'take home pay' PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS. Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Sebab, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

"Oleh karena itu dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," jelasnya.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR. "Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/ Lembaga (K/L) sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non-K/ L sebesar Rp 558 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement