REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, Toto Sucartono-Rastawiguna dan Anna Sophanah-Supendi dinyatakan lolos verifikasi ulang terhadap berkas persyaratan pencalonan mereka. Penandatanganan bersama berita acara hasil verifikasi itu dilakukan di KPU Indramayu, Jumat (14/8) sore.
Ketua Pokja Pencalonan KPU, Murtiningsih Kartini kemudian menyerahkan berita acara pasangan Anna Sophanah-Supendi kepada perwakilan mereka, yakni Rasita. Sedangkan berita acara pasangan Toto Sucartono-Rastawiguna diterima oleh Uu Kursilah.
Penandatanganan berita acara hasil verifikasi dan penyerahan berkas itu juga disaksikan Ketua Panwaslu, Supandi dan komisioner KPU.
Murtiningsih menjelaskan, setelah melakukan penelitian ulang selama satu minggu, dari 7 - 14 Agustus 2015, berkas persyaratan dari kedua pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat. Hal itu termasuk berkas persyaratan Rastawiguna, berupa surat pajak dan surat keterangan tidak memiliki hutang piutang, yang semula sempat diragukan.
"Kami sudah mendatangi kantor pajak, pengadilan negeri, dan institusi terkait lainnya, untuk memastikan berkas persyaratan calon. Ternyata semuanya sudah memenuhi persyaratan," terang Murtiningsih.
Setelah lolos verifikasi tersebut, KPU Indramayu akan menetapkan secara resmi kedua pasangan sebagai pasangan calon bupati Indramayu pada 24 Agustus 2015. Sedangkan pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Supandi menyatakan pihaknya mengawasi proses verifikasi berkas persyaratan tersebut. Hal itu dilakukan agar kinerja KPU benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti diketahui, calon wakil bupati, Rastawiguna, sebelumnya mengaku sempat heran ketika berkas dinyatakan lengkap oleh KPU Indramayu. Pasalnya, dua berkas persyaratan yang diminta KPU Indramayu masih tersimpan rapih di rumahnya. Dua berkas tersebut yaitu surat keterangan pajak dan surat keterangan tidak memiliki hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Setelah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, akhirnya Rastawiguna melihat sendiri berita acara penerimaan berkas tersebut yang sudah ditandatangani tim suksesnya. Ternyata, tim suksesnya hanya meminta salinan legalisir dari Pengadilan Negeri Indramayu terkait dua dokumen tersebut.
"Ternyata legalisir pun diperbolehkan. Kreativitas tim sukses," kata Rastawiguna.
Rastawiguna juga mengaku siap bertarung melawan petahana dalam pilkada di Kabupaten Indramayu.