Jumat 14 Aug 2015 19:31 WIB

Gagal Kabur Usai Beraksi, Perampok Babak Belur Dihajar Warga

Rep: C37/ Red: Bayu Hermawan
Perampok mengaku polisi/ilustrasi
Perampok mengaku polisi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelaku perampokan bersenjata api babak belur di keroyok massa, setelah gagal melarikan diri usai beraksi di Kampung Kebo, Desa Waringin Jaya RT 02/03, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis malam (13/8).

Kejadian perampokan ini menimpa Giatno (36 tahun) dan istrinya Sudarsih (37 tahun) saat keduanya pulang dengan menggunakan mobil boks dari pasar.

Ketika baru sampai di depan rumahnya dan belum sempat turun dari mobil, tiba-tiba korban dipaksa turun dari mobil dan ditodong oleh salah satu pelaku dengan pistol jenis Revolver. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban bernama Giatno sempat melawan pelaku sambil berteriak maling, namun naas ia tertembak pada bagian paha sebelah kiri. Melihat suaminya tertembak, Sudarsih berteriak histeris mengundang kerumunan warga.

Warga yang mendengar suara tembakan langsung menghampiri lokasi. Dengan geram mereka mengeroyok salah satu pelaku bernama Imam Sopingi (36 tahun), sementara pelaku yang lainnya kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku sempat dihakimi massa yang jengkel dengan ulahnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar Rickynaldo Chaerul pada Jumat (14/8).

Kombes Rickynaldo menyebutkan, berdasarkan informasi itu polisi langsung mendatangi lokasi. Saat ini pelaku dan korbannya dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis revolver organik, 15 butir peluru, lima butir selongsong peluru dan uang tunai sebesar Rp 95 ribu.

Ia menjelaskan, polisi akan mendalami kasus ini dengan menginterogasi saksi-saksi di lapangan. Sementara itu rekan pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.

"Untuk saat ini pelaku dan korban belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam perawatan tim medis," katanya.

Akibat perbuatannya, Rickynaldo menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang akan dikenai hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement