Senin 10 Aug 2015 11:42 WIB

Berkas Perkara OC Kaligis Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis. Perkara yang menjerat Kaligis ini akan dilimpahkan ke penuntutan.

"Pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat, (berkas) sudah akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Terkait beberapa kali penolakan pemeriksaan dari OC Kaligis sebagai tersangka, KPK mengaku tidak terganggu. Menurut Priharsa, penyidikan suatu kasus tidak berbasis dari keterangan tersangka. Justru Kaligis dinilai merugi lantaran tidak menjawab sangkaan dari lembaga antikorupsi ini.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN pada 14 Juli lalu. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement