Sabtu 08 Aug 2015 19:11 WIB

Polisi Jemput Guru yang Aniaya Murid

Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BNJARMASIN--Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Sabtu (8/8) pagi sekitar pukul 10.00 Wita menjemput oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri di SDN 1 Kuin Utara.

"Oknum guru itu sudah kami jemput sesuai laporan dari orang tua murid yang berinsial M," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, oknum guru yang diketahui berinsial S itu dijemput oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, saat guru tersebut berada di sekolah SDN 1 Kuin Utara.

"S kami jemput saat di sekolah dan disaksikan oleh komite sekolah. Kemudia langsung dibawa ke Sat Reskrim guna menjalani pemeriksaan, atas laporan dugaan penganiayaan murid sekolah dasar," ujarnya.

Dikatakannya, S menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan ia diperiksa sebagai saksi terhadap kasus tersebut," kata pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

"Status S sementara ini hanya diperiksa sebagai saksi dan status itu bisa berubah menjadi tersangka tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik," katanya.

Untuk diketahui, dalam laporan yang masuk ke Sat Reskrim terlihat orang tua M melaporkan bahwa anaknya mengalami sakit teliga karena habis dijewer oleh gurunya sendiri berinisial S.

Bukan itu selain M ada lagi murid lain yang mengalami hal serupa berinisial N yang di cubit oleh guru S hingga lebam di dada dan paha. Akibat perbuatan itu orang tua ayah dari M langsung melaporkan perbuatan guru SDN 1 Kuin Utara itu.

Terus dikatakannya, untuk luka memar terhadap N sudah dilakukan visum oleh pihak penyidik yang menangani kasus dari laporan tersebut.

"Guru tersebut berinsial S dan akan kami layangkan surat panggilan terkait laporan yang telah dibuat oleh orang tua muridnya sendiri," ucapnya.

Untuk sementara kasus ini akan ditangani lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku karena laporan atas tindak kekerasan itu sudah dibuat oleh orang tua dari M.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement