Sabtu 08 Aug 2015 04:13 WIB

Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Dalam UU Presiden Bukan Simbol Negara

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fikar Hajar mengatakan pasal penghinaan presiden tidak tepat bila dihidupkan kembali. Sebab menurutnya presiden bukanlah simbol suatu negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal yang dianut oleh Undang Undang Dasar 1945 tugas seorang Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan dan bukan merupakan simbol negara.

Presiden bertugas memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden pun dibatasi oleh konstitusi dan pengawasan dilakukan oleh parlemen.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menjadi simbol negara adalah bendera, bahasa, dan lambang Negara  yang disebut dalam lagu kebangsaan bahwa  lambang negara ialah garuda pancasila.

 

"Selama ini, telah berkembang presepsi yang salah seolah-olah Presiden adalah simbol suatu negara. Sehingga pasal penghinaan presiden tidak tepat bila dihidupkan kembali.

Presiden itu bisa berganti ganti orangnya dan penghinaan itu tidak jelas definisinya sehingga bisa disalahgunakan oleh presiden sebagai penguasa. Karena itulah MK membatalkannya," jelasnya, Jumat (7/8).

Pasal penghinaan presiden yang selama ini ada juga merupakan warisan dari masa kolonial Belanda yang menganut sistem parlementer. Bertolak belakang dengan Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dalam sistem parlementer yang dianut oleh Belanda, Raja dan Ratu merupakan simbol negara sehingga harus dilindungi serta dijaga martabatnya menggunakan pasal penghinaan.

Sedangkan di Indonesia yang menganut sistem presidensial, pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi tameng pemerintah yang berkuasa untuk menghalau kritikan tajam.

Sementara menurut pengamat Tata Negara M Nasef, Presiden harus tetap dijunjung tinggi.  Karena terdapat pula instrumen perundang-undangan yang mengatur penghinaan terhadap seorang individu.

"Sehingga bukan berarti ketika pasal penghinaan Presiden tidak dimasukkan dalam RUU KUHP, berbagai bentuk penghinaan Presiden tidak bisa diproses secara hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang juga diajukan Jokowi ke DPR yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Ruang lingkup Penghinaan Presiden pun diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement