REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Program dan Hukum pada Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik, Deputi V, BPN RI, Said Ambri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (7/8).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Said ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2011.
"Said menyelewengkan dana sebesar Rp 6.789.640.000,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Toni, Jumat (7/8).
Adapun, Said diringkus saat berada di Mess BPN RI, Jalan Proklamasi No 57, Menteng, Jakpus, pada Kamis (6/8) sore oleh tim intel Kejakgung.