REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan penyidik dari Satgassus menetapkan Harun Suwarsono, Dirut CV Bulao Kencana Mukti sebagai tersangka pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device Kit (IUD Kit) di BKKBN tahun anggaran 2013-2014.
"Harun dijadikan tersangka korupsi kasus pengadaan IUD Kit di BKKBN senilai Rp 32 Miliar," ujar Tony, Jumat (7/8).
Dari hasil estimasi sementara, sambung Tony, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 27 Miliar. Saat ini Harun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung. "Harun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini," ucap Tony.
Tony menjelaskan, lima tersangka sebelumnya adalah Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Sukadi; Direktur PT Hakayo Kridanusa, Sudarto; dan mantan manager Institusi PT Kimia Farma, Slamet Purwanto. Kemudian, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN, Sobri Wijaya, serta Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN, Wiwit Ayu Wulandari.
Adapun proyek pengadaan IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN terbagi dalam tiga tahap penganggaran pada tahun 2013-2014. Tahapan pertama senilai Rp 5 miliar, kemudia pada tahapan kedua Rp 13 miliar dan tahapan ketiga sebesar Rp 14 miliar.