Jumat 07 Aug 2015 22:46 WIB
Pilkada Serentak

Revisi UU Pilkada Harus Wajibkan Parpol Usung Calon

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan calon tunggal di tujuh daerah peserta pilkada serentak, dinilai sebagian pihak tidak terlepas dari tanggung jawab partai politik (parpol). Sebab, diketahui di tujuh daerah calon tunggal, keikutsertaan parpol dalam mengusung calon masih minim, selain pasangan yang diborong parpol.

Karenanya, perlu ada aturan yang mewajibkan parpol untuk berpartisipasi dalam mengajukan pasangan calon. "Nanti jika ada revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara terbatas, maka saya usulkan mesti dicantumkan pasal khusus, yaitu setiap parpol yang mempunyai kursi wajib mengusung calon," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto dalam diskusi publik dengan topik 'Calon Tunggal Kepala Daerah dan Komitmen Parpol Siapkan Pemimpin Lokal' di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut Yandri, aturan khusus tersebut jusa disertai sanksi atau denda terhadap parpol. Sehingga, parpol yang diketahui dapat mengusung calon akan dikenakan denda jika tidak mengusung calon di Pilkada.

"Denda sekian rupiah atau diberikan sanksi tidak ikut Pilkada selanjutnya atau tidak boleh ikut Pemilu legislatif," ujar Yandri.

Selain itu juga, revisi UU Pilkada juga perlu diubah mengenai syarat batas perolehan suara parlemen (threshold) untuk mengajukan pasangan calon di antara angka 20-50 persen. "Jadi koalisi maksimal 50 itu kalau dilakukan, maka pasti tidak ada calon tunggal di pilkada selanjutnya," ucap dia.

"Kalau ini dimasukan ke dalam UU," kata Yandri melanjutkan, "dan semua parpol dan pemerintah setuju, maka yakin tidak akan ada lagi calon tunggal."

Anggota Komisi II DPR RI tersebut menambahkan, revisi UU Pilkada bisa dilakukan melalui pengajuan saat dimulainya masa persidangan DPR nanti. Namun, jika revisi UU Pilkada tidak terakomodir, Yandri berharap pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR bisa kembali duduk bersama jika masih terdapat calon tunggal, namun bukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Belum tau solusinya apa, yang penting ada kesepakatan, tapi bukan Perppu, PAN tidak setuju kalau Perppu. Perppu itu sama saja mengamini calon tunggal dan itu bisa bahaya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement