Kamis 06 Aug 2015 16:59 WIB

JK: UU Pilkada Harus Direvisi

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi guna mencakup sanksi bagi partai yang tidak memasukkan nama calon dalam Pilkada.

"Oleh karena itu undang-undang itu harus direvisi untuk melihat kenyataan yang ada," kata Kalla ditemui di Istana Wapres, Jakarta pada Kamis (6/8).

Menurut JK, sejumlah partai yang tidak mengikutsertakan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak akhir 2015 tidak bisa diberikan sanksi karena belum tercantum dalam UU No. 8/2015 tersebut.

"Kalau sekarang tidak ada sanksinya. Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi UU itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," jelas JK.

Proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah ditutup pada 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan 7 kabupaten/kota yang pendaftarannya hanya diikuti oleh 1 pasangan calon.

Sejumlah daerah itu yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Mataram.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Ruang Perpustakaan Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, melaksanakan temu konsultasi dengan para pimpinan Lembaga Negara terkait persoalan Pilkada Serentak di Istana Kepresidenan Bogor.

Sejumlah pejabat negara yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPR RI Setyo Novanto, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua MA M. Hatta Ali, dan Ketua KY Suparman Marzuki.

Dalam rapat tersebut disepakati untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tujuh hari. Apabila dalam masa tambahan tidak ada penambahan pasangan calon di tujuh daerah tersebut, maka pemilihan di sejumlah daerah itu akan ditunda pelaksanaannya menjadi pada 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement