Rabu 05 Aug 2015 05:30 WIB
Muktamar NU

Ini Keputusan Muktamar NU Soal Kerukunan Umat Beragama dan BPJS

Muktamirin berpelukan dengan sorang anggota Banser seusai Rais Aam PBNU Mustofa Bisri memberikan fatwa saat pembahasan rancangan Tatib Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8).
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Muktamirin berpelukan dengan sorang anggota Banser seusai Rais Aam PBNU Mustofa Bisri memberikan fatwa saat pembahasan rancangan Tatib Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (perundang-undangan) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Nasional Kerukunan Umat Beragama.

"Badan khusus itu penting sebagai kelanjutan dari FKUB yang selama ini sudah ada pada tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, namun kami usulkan agar dibentuk hingga tingkat nasional, karena masalah keagamaan akhir-akhir ini cukup menyolok," kata pimpinan sidang komisi itu Prof KHM Ridwan Lubis di Jombang, Selasa (4/8).

Anggota Musytasyar PBNU asal Sumatera itu menjelaskan usulan itu muncul ketika peserta sidang membahas tentang UU Perlindungan Umat Beragama dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP Nomor 55/2007), apalagi ada sejumlah materi pendidikan agama di sekolah yang dimasuki materi-materi versi Wahabi.

"Akhirnya, peserta mengusulkan perlunya badan khusus untuk itu, bahkan fungsinya tidak hanya sekadar menjadi kelanjutan dari FKUB, namun bisa juga menangkal radikalisasi, merevisi perda-perda yang bertentangan dengan agama, dan juga meredam meluasnya insiden seperti Tolikara," katanya.

Mengenai perbaikan pengelolaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Prof KHM Ridwan Lubis mengatakan muktamirin mengusulkan dua model BPJS yakni BPJS Umum dan BPJS Syariah.

"Soal hukum BPJS, apakah haram atau tidak bukan kewenangan kami, tapi Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah yang membahas. Kami hanya dari aspek qanuniyah," katanya.

Sebelumnya (3/8), peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (masalah kekinian) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram, bahkan NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya "profit", kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan.

Oleh karena itu, NU merekomendasikan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement