REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Para pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah Kota Malang, khususnya di kawasan Pasar Besar yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kota itu bakal "diusir" dan dipulangkan ke daerahnya.
"Untuk mengetahui punya tidaknya para pedagang kaki lima (PKL) ini, akan kami lakukan operasi yustisi secara terus menerus mulai pekan ini. PKL yang tidak mempunyai KTP Kota Malang, tidak mengantongi surat pengantar dari daerah asalnya maupun surat keterangan pindah sementara (SKTS) akan kami pulangkan ke daerah asal," kata Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/8).
Selain melakukan operasi yustisi, kata Anton, pemkot juga akan membuatkan kartu tanda anggota (KTA) khusus bagi PKL asli Kota Malang. Pemberian KTA tersebut bertujuan untuk pembinaan serta pemberian sejumlah bantuan bagi PKL, seperti gerobak, tenda serta permodalan.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya KTA tersebut, jumlah PKL di kawasan Pasar Besar maupun di Jalan Ade Irma Suryani tidak akan bertambah terus. KTA tersebut, sekaligus untuk memetakan jumlah pedagang buah dan putihan. Jika sudah diketahui jumlah pedagang buah maupun putihan yang asli warga Kota Malang, pemkot tinggal melakukan penempatan saja.