Selasa 04 Aug 2015 16:56 WIB

PBB: Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda Saja

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Pendaftaran Kepengurusan Partai. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beserta sejumlah politisi PBB usai bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (30/6). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pendaftaran Kepengurusan Partai. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beserta sejumlah politisi PBB usai bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (30/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) berharap ada jalan keluar atas persoalan tujuh daerah yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal kepala daerah. Dari 269 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember nanti, sebanyak 7 daerah terancam ditunda karena hanya ada satu pasangan calon.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukan solusi untuk mengatasi masalah pasangan calon tunggal ini. Sebab, dengan mengeluarkan Perppu, justru akan mementahkan pasangan calon yang sudah mendaftar saat ini.

“Kalau ada Perppu justru mementahkan pendaftaran yang sudah ada,” kata Yusril di Markas Besar PBB Jakarta, Selasa (4/8).

Yusril menambahkan, pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan masa pendaftaran patut diapresiasi. Namun, penpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan di tujuh daerah yang terancam ditunda karena hanya ada satu pasangan calon. Selebihnya, di 262 daerah, kata dia, tahapan proses pelaksanaan pilkada bisa berjalan sesuai jadwal.

“Kalau tidak juga ada calon lain, ya ditunda saja di 2017,” tegas dia.

Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tidak masalah tujuh daerah yang hanya memunculkan pasangan calon tunggal saat ini ditunda hingga 2017 nanti pelaksanaannya. Namun, pemerintah juga harus menyiapkan antisipasi agar di tahun 2017 tidak muncul kasus serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement