REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya berjanji kooperatif pada penyidik KPK.
Menurutnya Gatot dan Evi siap membuka pihak lain yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
"Dia akan bicara semua. Gatot dan Evy juga berjanji akan kooperatif saat pemeriksaan," katanya di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Selain kasus suap hakim PTUN Medan, Razman mengungkapkan kliennya juga berjanji membongkar pihak lain dalam kasus lain.
Yakni, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Razman menambahkan, dana Bansos, BDB, dan lainnya tak bisa digunakan Gatot tanpa persetujuan DPRD Sumut. Mantan narapidana kekerasan itu menilai, tak menutup kemungkinan jika ada transaksi untuk meloloskan anggaran tersebut.
Sebelumnya, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal keduanya berpergian ke luar negeri. Kini, keduanya telah menjadi tahanan KPK.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 Jo. Pasal 64 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.