Selasa 04 Aug 2015 15:21 WIB

Soal Dahlan Iskan, Jaksa Diminta Lebih Hati-Hati

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Foto: Antara
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Margarito Kamis menyambut baik dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, dikabulkannya praperadilan menjadi pelajaran bagi para penegak hukum. "Mestinya para penegak hukum harus lebih aware setelah adanya putusan MK terkait penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan," ujar Margarito, Selasa (8/4).

Margarito berkata, dalam menetapkan tersangka para penegak hukum harus sudah memiliki alat bukti yang cukup dan harus dengan alat yang sah. Karena, sambung Margarito, sudah menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum.

"Penyidik juga mencari bukti harus pada saat penyidikan bukan saat penyelidikan. Karena bukti dasar adalah pada saat penyidikan," ucapnya.

Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement