REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinilai cukup memalukan, dan merupakan tamparan bagi warga di provinsi itu.
"Dua kali kepala daerah di provinsi ini tersangkut kasus hukum," kata anggota DPRD Sumut Efendi Panjaitan, Selasa (4/8).
Menurut dia, kasus gubernur Sumut yang yang menghadapi masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama kali.
Sebelum Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya yakni Syamsul Arifin juga harus ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi ketika masih menjadi Bupati Langkat.
Meski tetap mengendepankan asas praduga tidak bersalah, tetapi kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho tersebut cukup memprihatinkan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi Sumut.
Dengan adanya dua gubernur yang bermasalah dengan hukum, pihaknya menilai perlu adanya perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan pemerintah di Sumut.
"Ini momentum perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumut," ucapnya.
Kalangan PNS, terutama pimpian SKPD di lingkungan Pemprov Sumut diingatkan untuk tetap bekerja secara normal dan tidak terlibat intrik-intrik yang mencemarkan kredibilitas sebagai abdi negara.
Apalagi jika dikaitkan dengan masih banyaknya program pemerintahan di Sumut yang belum berjalan dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan.
"Sekarang sudah bulan ke delapan, sedangkan serapan APBD masih rendah. Nanti yang rugi masyarakat juga," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Unsur pembuat kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut juga diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan itu agar masalah yang terjadi dapat diungkap, termasuk kemungkin tidak bersalahnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Saya yakin, KPK akan bekerja secara profesional," ujar Efendi Panjaitan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ditahan pada Senin (3/8) malam sekitar pukul 21.10 WIB