Selasa 04 Aug 2015 08:49 WIB

Dijerat Hukuman Sihir, WNI Bebas dari Hukuman Mati

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi bebas dari jeratan hukuman mati. Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Arab Saudi 15 Mei 2012, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.

KJRI Jeddah pun bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada 14 Oktober 2012, Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, akhirnya Rika Mustikawati bebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan," jelas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (4/8).

Namun, Sambung Iqbal, sempat terjadi kendala saat pemulangan. Seharusnya,  Rika dipulangkan pada (28/7) kemarin, tapi masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. "KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan”, ujar Iqbal

Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement