Senin 03 Aug 2015 21:59 WIB

Gubernur Sumut dan Istrinya Ditahan di Rutan Cipinang

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Keduanya ditahan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan selama lebih kurang sembilan jam.

Gatot keluar gedung KPK pukul 21.15 Wib disusul oleh Evy mengenakan rompi oranye. Gatot lalu dibawa petugas KPK ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan.

Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution mengatakan Gatot dan Evy telah menandatangani berita acara penahanan. Razman mengungkapkan keduanya akan ditahan selama dua puluh hari.

"Pada malam hari ini kami telah menandatangani berita acara penahanan. Pak Gatot akan ditahan di Rutan (rumah tahanan) Cipinang," kata Rasman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam kesempatan tersebut, Razman mengatakan kliennya meminta KPK untuk menangani kasus Bantuan Sosial, Dana Bawaan Daerah (DBD), Dana Bagi Hasil (DBH) dan lainnya.

"Pak Gatot sangat berharap kasusnya tidak ditangani Kejaksaan melainkan oleh KPK," ujar Razman.

Menurut Razman agar kasus tersebut ditangani secara profesional. Terkait penahanan ini, Razman mengaku pihaknya juga belum akan melakukan praperadilan. "Belum, kita akan pelajari kembali," katanya.

Razman menambahkan, Evy juga menitipkan surat kepada dirinya untuk disampaikan kepada OC Kaligis.

"Ibu Evy tadi menitipkan surat kepada saya untuk disampaikan kepada Pak OC dan besok akan saya sampaikan kepada pengacaranya," ujar Razman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement