Senin 03 Aug 2015 09:16 WIB

Omzet Mucikari Taman Sari Rp 1,8 Miliar Setahun

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SU, mucikari yang diduga mempekerjakan 30 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, mengaku meraup omzet Rp 1,5-1,8 miliar selama satu tahun membuka bisnis haram tersebut.

"Tersangka SU membuka tempat penampungan 30 wanita yang bekerja sebagai PSK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Ahad (2/8).

Petugas menggerebek tempat penampungan di rumah toko Jalan Tamansari II Normor 6-CA Jakarta Barat, Sabtu (1/8). Kombes Krishna mengatakan tersangka SU menjalankan usaha mempekerjakan para wanita tersebut dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan. 

Selanjutnya, SU berkeliling dan menyebarkan wanita itu kepada para calo yang akan menawarkan ke pelanggan. Krishna menuturkan setiap mobil dibawa empat hingga lima orang wanita yang ditawarkan kepada 'hidung belang'.

Setelah diperlihatkan kepada pelanggan dan transaksi disetujui maka pelanggan akan membawa wanita yang dipilih ke hotel. Krishna mengungkapkan pelanggan wajib membayar Rp 400 ribu kepada mucikari melalui sopir untuk kencan 'shortime'.

"Untuk 'longtime' sebesar Rp 800 ribu per orang sekali kencan," ujar Krishna.

SU dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara setahun empat bulan, sedangkan para PSK berstatus saksi dan diizinkan pulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement