Ahad 02 Aug 2015 19:56 WIB

Hari Kedua Pendaftaran, Daerah Calon Tunggal Kembali Berkurang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hari masa perpanjangan pendaftaran Pilkada di 13 daerah yang terdapat pasanganan calon tunggal, berkurang menjadi 10 daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan dengan berakhirnya hari kedua masa pendaftaran tambahan diketahui ada dua pasangan calon yang diterima hingga pukul 17.30 WIB.

"Satu pasangan calon diterima di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua barat dan satu pasangan calon lain diterima pendaftaran (2/8) di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat," ujar Hadar kepada wartawan, Ahad (2/8).

Ia mengatakan sebenarnya pendaftaran di Kabupaten Pegunungan Arfat telah dilakukan sejak hari pertama pendaftaran, Sabtu (1/8). Namun, data pendaftaran pasangan tersebut baru masuk ke KPU Pusat, Ahad ini.

"Walau sungguhnya ini terjadi kemarin (1/8). Karena keterbatasan komunikasi, baru kami bisa pastikan hari ini," ujarnya.

Dengan ini, jumlah daerah yang masih terdapat calon tunggal menjadi 9 daerah dan satu daerah yang belum ada sama sekali pasangan calon.

"Hari ini tinggal 10 daerah, termasuk di  dalamnya kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang masih 0 paslon," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement