Jumat 31 Jul 2015 22:46 WIB

Fatwa BPJS MUI, Mang Oded: Pemda Akan Ikuti Pusat

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Walikota Bandung Ridwan Kamil bersama Wakilnya Oded M Danial (kanan).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Walikota Bandung Ridwan Kamil bersama Wakilnya Oded M Danial (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan bahwa sistem denda yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti arahan dari Pusat terkait penggunaan BPJS Kesehatan.

"Kalau masyarakat di daerah menunggu, termasuk kami Pemerintah Daerah sebagai pelaksana (instruksi) dari Pusat. Karena BPJS ini urusannya ada di pusat," ujar Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat ditemui di Masjid Baiturrahman Jalan Patrakomala pada Jumat (31/7).

Meski begitu, Oded menyayangkan adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dengan MUI terkait sistem denda yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan. Oded menilai, sebelum masing-masing pihak mengeluarkan pernyataan di media, akan lebih baik jika Pemerintah Pusat dan MUI duduk bersama dan berdiskusi terlebih dahulu.

"Saat ini ada pandangan berbeda antara MUI dengan RI 2 (mengenai denda BPJS Kesehatan). Jangan sampai hanya saling berpendapat di koran, sementara kita yang bingung," tambah Oded.

Oleh karena itu, Oded berharap baik Pemerintah Pusat mau pun MUI dapat duduk bersama dalam mengambil sikap terkait sistem denda BPJS Kesehatan yang dinilai MUI tidak sesuai prinsip syariah. Dengan begitu, masyarakat termasuk pemerintah daerah akan mendapat pemahaman yang lebih baik dan tidak bingung dalam menentukan sikap.

Sekum MUI Jawa Barat Raffani Achyar mengatakan dalam ijtima ulama kelima di Tegal beberapa waktu lalu, MUI memiliki beberapa rekomendasi terkait jaminan kesehatan. Salah satu rekomendasinya ialah pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup yang layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan agar modus operandi BPJS kesehatan disesuaikan dengan prinsip syariah. Pasalnya sistem pungutan denda tiga persen atas keterlambatan pembayaran iuran dinilai MUI tidak sesuai prinsip syariah karena memiliki unsur gharar, maiysir dan riba. Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Raffani, MUI mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement