Jumat 31 Jul 2015 17:22 WIB

Kapolda: Proses Hukum Insiden Tolikara tidak Bisa Langsung Dihentikan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Islam Kabupaten Tolikara, Ustaz Ali Muchtar sepakat agar penyelesaian insiden Idul Fitri di Tolikara diselesaikan dengan cara damai. Ia meminta kepada Kapolda Papua menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya pikir kami coba hadir dulu di sana. Lakukan komunikasi dengan para pihak. Baru kami ambil langkah seperti apa," ujar Kapolda Papua, Brigjen Paulus Waterpaw, saat Sertijab Kapolda Papua dan Papua Barat, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (31/7).

Paulus mengaku telah mendapatkan informasi terkait insiden Tolikara dari Kapolda sebelumnya, Irjen Yotje Mende. Komunikasi telah terjadi antar kedua belah pihak untuk penyelesaian.

Saat ini, kata Paulus, tinggal mengkomunikasikan dengan atasan di Jakarta yakni Mabes Polri. Sehingga dapat diikuti semua pihak.

Ia mengatakan, proses hukum yang sudah berjalan tidak serta merta bisa dihentikan. Sebab tugas polisi adalah melakukan proses penegakan hukum.

Para tersangka pada insiden tersebut harus mempertanggungjawabkan sesuai aturan hukum. Selain itu, Paulus juga tidak bisa mengatakan proses hukum berhenti karena di Papua juga berlaku peradilan adat.

"Kita lihat nanti," kata Paulus.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak mungkin dilakukan penghentian proses hukum. Sebab, proses hukum sudah berjalan. Termasuk telah melakukan penahanan.

"Ini orang kalau sudah ditahan harus diproses di pengadilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan, kemarin, polisi memanggil empat pendeta untuk diperiksa. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan sehingga akan dipanggil ulang pada Senin mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement