REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka pendaftaran pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2006 dan UU Nomor 24 tahun 2013 serta Perwal Depok No 05 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.
"Warga mendapatkan kemudahan dan tidak dipungut biaya dalam pembuatan KTP," kata Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Pemkot Depok, Munir di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/7).
Tidak hanya menggratiskan pembuatan KTP Elektronik saja tapi juga menggratiskan penerbitan akta kelahiran. "Bagi warga yang berminat membuat KTP Elektronik dan akta kelahiran, kami mempersilakan kepada warga untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tutur Munir.
Lanjut Munir, syarat untuk pembuatan KTP Elektronik yakni warga membawa surat pengantar dari RT dan RW. Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran, syaratnya melampirkan surat kelahiran dari penolong kelahiran (rumah sakit, Puskesmas, klinik, dokter, atau bidan), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orangtua atau yang bersangkutan, keterangan kelahiran dari kelurahan, fotokopi akta nikah atau perkawinan yang dilegalisir, fotokopi KTP, pelapor dan menandatangani formulir bermaterai 6000.
Sementara bagi pemohon di luar domisili Kota Depok berkas permohonan harus dilegalisir oleh daerah setempat atau domisili.
Munir membantah kabar tidak tersedianya stok blangko untuk pembuatan KTP karena belum ada pasokan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tidak ada masalah, stok blangko masih banyak. Ini tahun politik, jangan di politisasi lah," tegasnya.