Rabu 29 Jul 2015 21:39 WIB

Presiden Berhentikan Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, Rabu (27/5).
Foto: Antara/Adam Bariq
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik di Jakarta, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015 telah memberhentikan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu usulan DPRD Banten untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno sebagai gubernur definitif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Keppres pemberhentian Atut telah dikirimkan ke Banten, dan diharapkan DPRD Banten segera menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Plt Gubernur Banteng sebagai gubernur definitif.

“Total setidaknya butuh waktu minimal 2 minggu, prosesnya tergantung kecepatan DPRD Provinsi Banten melaksanakan sidang paripurnanya,” ujar Tjahjo, Rabu (29/7).

Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Rano sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden,” kata Tjahjo.

Sebagaimana diketahui Ratut Atut Chosiyah tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman kepada Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement