Rabu 29 Jul 2015 18:05 WIB

'Ada Oknum Manfaatkan Sistem Satu Atap Dwelling Time'

Rep: C93/ Red: Djibril Muhammad
Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada oknum yang memanfaatkan sistem satu atap yang menyebabkan molornya dwelling time atau masa inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam artian, ada oknum yang membayar sejumlah uang agar izinnya cepat ke luar sehingga bagi mereka yang tidak membayar izinnya dikesampingkan.

"Ada yang minta uang agar izinnya cepat, jadinya kasian yang enggak punya jalur dan itu melibatkan beberapa calo. Ada juga pengusaha yang sudah tahu bisa dibayar, sengaja barang masuk dulu,  setelah itu baru bayar sehingga izin ke luar. harusnya ada izin dulu baru barang masuk pelabuhan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Tito melanjutkan, dalam kasus ini ada indikasi pidana, mulai dari gratifikasi, penyuapan, yang disuap maupun kemungkinan pemerasan. itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan selama sebulan.

"Kami petakan, penyelidikan satu bulan dan kami berkesimpulan ada tindak pidana penyuapan dan gratifikasi karena masalah perizinan tadi," tambah Tito.

Tito mengatakan sudah melakukan penangkapan kepada mereka yang memberi uang dari eksternal dan menerima uang dari internal. Menurutnya, ada barang bukti yang sudah diamankan berupa uang senilai USD 10 ribu dari pengusaha lain.

"Dia bercerita banyak, mengakui masalah perizinan yang disalahgunakan dan melibatkan beberapa atasannya. ada lebih kurang enam orang yang dibawa dan kami periksa," ucap Tito.

Tito mengaku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Tiga tersangka tersebut, yakni MU sebagai broker (eksternal), N sebagai staf di Kemendag dan I sebagai Kepala Subdirektorat di Kementerian Perdagangan. "Kami punya waktu 24 jam untuk menentukan status orang lainnya dari Kemendag," tambah Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement