REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat hanya mampu mengusung lima calon kepala daerah, dari total 23 wilayah terlaksa Pilkada 2015 di Sumatera Utara. Komisioner KPU Provinsi, Benget Silitonga mengungkapkan, penyelenggara pemilu lokal, terpaksa menolak satu calon kepala daerah dari PPP lantaran tak memenuhi syarat pencalonan.
Dikatakan Benget, KPU Daerah, merekap pencalonan kepala daerah dari PPP di lima daerah tersebut, antara lain: di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Man-dailing Natal, Kota Pematang Siantar dan Tanjung Balai.
"Calon PPP yang di Siantar terpaksa ditolak," kata dia, saat dihubu-ngi, Rabu (28/7).
Dia menerangkan, penolakan KPU Pematang Siantar tersebut lantaran, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP di daerah itu berbeda calon kepala daerah yang didaftarkan. Benget mengatakan itu tak bisa diterima lantaran KPU Daerah mengacu pada PKPU 12/2015, yang mengharuskan PPP sebagai partai dualisme harus mendaftarkan calon yang sama.
Namun, penyelenggara pemilu lokal di Tanjung Balai, Asahan, pun Tapanuli Selatan, juga di Mandailing Natal, meloloskan calon kepala daerah usungan PPP lantaran dua kubu di partai itu mengajukan nama calon yang sama. Benget menambahkan, khusus di Asahan, dua kubu PPP bersama 11 partai peserta pilkada, lainnya, termasuk dua kepengurusan Golkar, mengusung calon yang sama.
Akibatnya, KPU Daerah terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah setempat. Dikatakan Benget, ketentuan perpanjangan waktu tersebut mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan, yaitu sembilan hari terhitung sejak hari ini.