Rabu 29 Jul 2015 08:29 WIB

Kejahatan Pajak Miliaran Rupiah di Surabaya Terbongkar

Rep: Andi Nurroni/ Red: Satya Festiani
Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Penyidik Direktorat Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil membongkar dua kasus kejahatan pajak di Surabaya yang merugikan negara miliaran rupiah. Kedua kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (28/7).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Yuli Kristiono menjelaskan, kasus pertama merupakan perkara penyelewengan pajak dengan tersangka YO  (laki-laki, 47). Yuli menerangkan, tersangka merupakan mantan direktur PT TD yang bergerak di bidang industri pengolahan.

Tersangka, menurut Yuli, pada periode 2005-2007 melaporkan kalkulasi nilai pajaknya dengan tidak benar, sehingga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. “Tersangka membuat dua rekening untuk menampung dana hasil penjualan. Satu rekening dilaporkan, sedangkan rekening lainnya tidak,” ujar Yuli di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Kasus tersebut, menurut Yuli telah didalami sejak 2009. Namun pada perkembangannya, kesulitan akses membuka rekening tersangka dan posisi tersangka yang berpindah-pindah, menyulitkan tim penyidik mengembangkan kasus tersebut. “Dua bulan yang lalu keberadannya tercium, sehingga penyidikan kita lanjutkan,” papar Yuli.

Sementara kasus kedua, Yuli menyampaikan, merupakan kejahatan penerbitan faktur pajak yang tidak sah. Ia menjelaskan, tersangka berinisial NWS (perempuan, 45) dan AS (laki-laki, 48) menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar.

Yuli menerangkan, penetapan tersangka atas kedua orang tersebut merupakan pendalaman dari tersangka MM yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, Yuli menyampaikan, berdasarkan UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, para tersangka bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal enam kali pajak terutang atau nilai pajak dalam faktur yang dipalsukan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto mengapresiasi sinergi yang semakin baik antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan. Kerjasama antara kedua lembaga, menurut Eddy, akan berdampak pada menguatnya pendapatan negara dari sektor pajak.

“Kasus ini telah diserahkan kepada Kejati Jawa Timur. Karena kedudukannya di Surabaya, kasus akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” papar Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement