Rabu 29 Jul 2015 07:49 WIB

Perludem Minta KPU Fair dalam Verifikasi Berkas Calon Kepala Daerah

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pencalonan bakal calon kepala daerah sudah ditutup pada pada Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB. Waktu penerimaan bakal calon kepala daerah yang sudah dibuka mulai Ahad (26/7), merupakan fase penting dalam tahapan penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 ini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, setidaknya, pada masa pencalonan ini, masyarakat dan pemilih sudah mendapatkan gambaran tentang siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan, tantangan berikutnya adalah, bagaimana proses berkas pasangan calon kepala daerah diverifikasi dengan baik oleh KPU beserta jajarannya. "Sebab itu, masyarakat harus ikut mengawal dan mulai melihat siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih nantinya," ujar Titi dalam siaran pers, Rabu (29/7).

Merespon telah ditutupnya proses pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh KPU ini, maka Perludem menyatakan beberapa sikap. Menurut dia, KPU harus memfasilitasi dan memverifikasi seluru berkas pencalonan bakal calon kepala daerah secara profesioal, adil, dan demokratis. KPU sebagai pelaksana tahapan.

KPU, kata dia, mesti menghindari terjadinya kecurangan dan ketidakprofesionalan di dalam proses verifikasi berkas bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar. "Sementara Bawaslu, panwaslu beserta jajarannya, harus memastikan diri hadir, dalam melakukan pengawasan dalam verifiakasi berkas bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU."

Titi melanjutkan, terkait dengan diskursus tentang adanya celah dan potensi bagi daerah yang bakal calon kepala daerahnya yang mendaftar hanya satu pasangan saja, maka intrumen hukum di dalam UU 8/2015 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pilkada mesti menutup kekosongan hukum ini.

"Seandainya nanti terdapat bakal calon kepala daerah hanya satu pasang di satu daerah pemilihan (baik itu provinsi, atau kabupaten atau kota, maka harus ada ketentuan hukum yang jelas yang dapat menjawab kondisi ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement