Selasa 28 Jul 2015 14:20 WIB

Pansel Serahkan Data 48 Capim pada KPK

Rep: C14/ Red: Ilham
Jubir Pansel KPK Betti S Alisjahbana (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir Pansel KPK Betti S Alisjahbana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Yenti Garnasih dan Natalia Subagyo mendatangi Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta pagi ini, Selasa (28/7). Mereka diterima oleh para pimpinan KPK, yakni Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji.

Yenti menuturkan, kunjungan Pansel kali ini untuk menyerahkan sejumlah data mengenai pelamar Capim KPK yang lolos tahapan seleksi terkini. Hal yang sama, lanjut pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu, juga sudah Pansel lakukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, BIN, serta PPATK.

"Kita mengirimkan data-data 48 Calon yang hari ini sedang assessment tahap ketiga," ujar Yenti Garnasih di Gedung KPK, Selasa (28/7).

Penyerahan data ini, ungkap Yenti, agar KPK bisa menelusuri rekam jejak 48 Capim. Senada dengannya, Natalia menegaskan, penelusuran tracking rekam jejak bertujuan agar pimpinan KPK yang nanti terpilih benar-benar bersih. Khususnya, agar ke depannya tak ada lagi upaya kriminalisasi atau cari-cari kesalahan terkait kasus di masa lalu.

"Tracking adalah suatu upaya agar nanti di kemudian hari, para pimpinan KPK bisa bekerja dengan rasa lebih aman," ujar Natalia.

Selanjutnya, Pimpinan KPK Indriyanto menegaskan, pihaknya hanya dalam posisi memberikan tanggapan dan data secara umum terkait 48 nama Capim, bukan untuk memutuskan siapa Capim yang layak atau tak layak. "Karena KPK bukan lembaga screening," ucap Indriyanto.

Adapun Pimpinan KPK, Adnan memerinci, terhadap permintaan Pansel, pihaknya hanya memberikan setidaknya tiga hal. Pertama, mengenai laporan kekayaan (LHKPN) para Capim. Kedua, keterangan apakah para Capim pernah menjadi terlapor di KPK. Ketiga, apakah ke-48 Capim itu pernah menjadi saksi atas sebuah kasus dugaan korupsi.

"Tanpa kita memberikan kesimpulan. Kita serahkan semuanya ke Pansel," kata Adnan.

Yenti mengatakan, batas waktu tracking adalah pada 21 Agustus. Pada 12 Agustus nanti, Pansel akan sudah punya short list terkait Capim. Terakhir, pada 31 Agustus, nama-nama Capim akan mengerucut hingga menjadi delapan, yang kemudian diserahkan ke Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement