Senin 27 Jul 2015 18:24 WIB

KPU: Golkar Terancam tak Bisa Ikut Pilkada Surabaya

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid (keempat kanan) dan sejumlah fungsionaris Partai Golkar meluapkan ekspresinya usai pembacaan putusan majelis hakim di Pengadila
Foto: Antara/Nurdin Jafar
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid (keempat kanan) dan sejumlah fungsionaris Partai Golkar meluapkan ekspresinya usai pembacaan putusan majelis hakim di Pengadila

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali terancam tidak bisa ikut berpartisipasi di Pilkada Surabaya 2015 jika kedua pihak memberikan dukungan atau persetujuan terhadap calon yang berbeda.

"Bisa dikatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo di Surabaya, Senin (27/7).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pasal 36 dan 42 A, maka kedua pihak sama sama memiliki hak yang sama untuk mencalonkan, selama ditujukan terhadap calon yang sama.

Hal ini, lanjut dia, tampaknya dilakukan untuk tetap mengakomodir hak partai politik untuk mencalonkan kepala daerah, walaupun dasar legalitas mereka di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap.

Namun jika ternyata kedua belah pihak memberikan dukungan, atau persetujuan terhadap calon yang berbeda maka berdasarkan peraturan yang ada, dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Sedangkan untuk pasangan calon yang bersangkutan, kata dia, akan tetap didaftar, selama kuota dukungannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan atau dalam hal Kota Surabaya adalah minimal didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 10 kursi di DPRD Kota Surabaya.

Purnomo menjelaskan KPU tidak mengatur spesifik tentang kedua partai tersebut, namun lebih ke bagaimana kondisi kondisi yang mungkin terjadi dan kebetulan sedang dialami oleh kedua partai tersebut.

"KPU Kota Surabaya terbuka bila ada partai politik ataupun pasangan calon yang hendak bertanya tentang persyaratan pencalonan ataupun persyaratan calon," katanya.

Ketua DPC Partai Golkar Kota Surabaya versi Munas Ancol Andi Budi Sulistijono sebelumnya mendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya petahana yang diusung PDIP yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (26/7).

Sikap yang ditunjukan oleh Andi Budi Sulistijanto berbanding terbalik dengan sikap Partai Golkar versi Munas Bali. Plt Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Ilyas yang kini tergabung dalam koalisi Majapahit untuk mendukung pasangan lain.

Bahkan koalisi yang terdiri atas gabungan enam parpol (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional) siap mengusung calon sendiri dalam Pilkada Surabaya nanti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement