REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TAWEH -- Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pernah menangani kasus isbat nikah dari pasangan kakek nenek yang usianya sampai 75 tahun dan tidak mempunyai buku nikah.
"Pasangan tersebut berasal dari pedalaman Kabupaten Murung Raya yang saat itu mengajukan isbat nikah setelah sampai usia senja belum memiliki buku nikah," kata Kepala Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, Mahalli di Muara Teweh, Jumat (24/7).
Untuk membantu orang tua itu pihaknya menggelar sidang isbat nikahnya diproses dan diputuskan untuk diterbitkan buku nikah oleh Pengadilan Agama Muara Teweh.
Persoalan semacam ini, kata dia, hendaknya menjadi pelajaran semua pihak. Mereka menikah diusia muda, karena tinggal di pedalaman kebanyakan hanya mengandalkan nikah di bawah tangan atau cukup dinikahkan oleh penghulu kampung/desa.
"Namun sebagai persyaratan mutlak dari perkawinan resmi yang diakui secara hukum pemerintah masih belum, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) serta belum memiliki buku nikah. Hal semacam itu tentu masih banyak terjadi di tengah masyarakat kita," jelasnya.
Terkait masalah itu pencatatan nikah sepenuhnya di KUA dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan di Pengadilan Agama hanya bertanggung jawab sesuai amanat UU yang menyatakan sah atau tidaknya dari perkawinan tersebut. Apabila sah maka akan diterbitkanlah buku nikahnya.
Mahalli juga mengungkapkan, akibat ketidakpahaman warga terhadap masalah tersebut, akhirnya banyak yang tidak memiliki buku nikah, sehingga setiap perceraian dianggap liar, karena tidak didasarkan pada putusan hukum.
"Buku nikah wajib dimiliki setiap pasangan sah. Sebab manfaat dari buku nikah itu sangat besar terhadap berbagai persyaratan dari pasangan tersebut seperti klaim asuransi, pembuatan pasport umroh, naik haji, atau keberangkatan keluar negeri, akta kelahiran dan masalahan warisan," tegas Mahalli.
Ia mempersilakan pasangan yang tidak memiliki buku nikah menggugat cerai ke Pengadilan Agama, namun biasanya buku nikahnya tidak bisa diterbitkan, kecuali hanya akta cerai dan ini sesuai Komplikasi Hukum Islam pasal 7 ayat 3 huruf a.
"Pengadilan Agama juga bisa menangani isbat nikah yang orang tuanya sudah meninggal. Hal itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, karena menyangkut status dari anak-anak mereka. Isbat nikah itu hanyalah untuk keputusan yang masih hidup. Jika meninggal harus ada salah satu ahli waris yang dilibatkan," jelas dia.