Kamis 23 Jul 2015 19:26 WIB

Pasangan Ini Nekat Selingkuh di Rumah Kosong

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Ilham
Perselingkuhan (ilustrasi)
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Belum genap sepekan hari raya idul fitri 1436 H, warga Cibadak, Kabupaten Lebak mengrebeg pasangan mesum IN (27) dan PJ (28) yang berani melakukan perbuatan asusila di rumah kosong. Keduanya tertangkap warga di Perumahan Kembang arum RT 7/RW/3 jalan Rangkasbitung-Malingping tepatnya di Desa Bojong Leles.

Kedua pasangan mesum ini ternyata masing-masing sudah memiliki pasangan pernikahan. Alhasil, sepasang kekasih selingkuhan harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak.

Polisi mengamankan kedua orang tersebut setelah sebelumnya dipergoki dan digrebeg oleh warga. Guna penyelidikan lebih lanjut, pasangan mesum tersebut dibawa ke Polsek Cibadak. "Kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih mengumpulkan saksi, apakah benar kedua pasangan ini tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila apa tidak," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibadak, IPTU Yedi Cahyadi, Kamis (23/7).

Yedi mengatakaan, setelah mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya dan anggota lain langsung menuju TKP. Dilokasi, puluhan warga sudah berkemunan.

Beruntung, Ketua RT 02 dengan sigap mengamankan kedua pasangan mesum ini guna menghindari amukan masa yang semakin membringas. "Demi menghindari amuk masa kita langsung membawa kedua pasangan ini ke kantor Polsek Cibadak," ujar Yedi. "Kita tidak bisa menyebutkan nama suami dan istri pasangan mesum tersebut, karena ini masih sifatnya privasi."

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibadak IPTU Sadimun membenarkan kejadian tersebut. Kendati begitu, berkenaan pasangan mesum pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Karenanya, kasus tersebut masih ditangani Kanit Reskri Polsek Cibadak. "Kami masih menyelidiki motifnya, apakah mereka (pasangan mesum) suka sama suka apa tidak, kita masih mencari informasi dari saksi-saksi," katanya.

Seraya menegaskan, jika terbukti kedua pasangan mesum ini bisa diancam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dan asusila ancaman 9 bulan penjara. Status kedua pasangan bukan suami istri ini dimana keduanya sudah memiliki pasangan hidup." Kita akan dalami dulu motifnya, kalau sudah selesai kita informasikan," tutur Kapolsek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement