Kamis 05 Sep 2019 09:10 WIB

Di Sini, Pasangan Diduga Selingkuh Didenda Rp 20 Juta

Camat Sidoharjo menyatakan denda kepada pasangan selingkuh tadinya Rp 30 juta.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pihak Kecamatan Sidoharjo angkat bicara terkait viralnya video seorang pria yang dihukum adat dengan denda puluhan juta.

Menurut Camat Sidoharjo, Mulyono, awalnya denda yang harus dibayar pria tersebut adalah Rp 30 juta. Namun setelah dilakukan mediasi turun menjadi Rp 20 juta.

“Kami telah meminta klarifikasi perangkat di Desa Sempukerep terkait kabar tersebut,” jelas dia, Rabu (4/9/2019).

Menurut dia, persoalan tersebut sudah rampung secara kekeluargaan. Dari kesepakatan warga yang disaksikan suami YS dan perangkat desa setempat, awalnya GL (30) dijatuhi hukuman adat berupa denda Rp 30 juta. Namun kemudian digelar mediasi dan tercapai kesepakatan dimana GL  membayar denda Rp 20 juta.

Dia menerangkan, pria berinisial GL diduga berselingkuh di rumah perempuan berinisial YS (29) di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Minggu (1/9) malam.

“Saya baru melihat videonya. Tapi secara resmi belum ada laporan dari pemerintah desa,” beber Camat.

GL, jelas dia, merupakan bujangan asal Kelurahan Sidoharjo, sedang YS warga Desa Sempukerep, Kecamatan  Sidoharjo dan sudah berkeluarga. Sementara suami YS merantau di Yogyakarta.

“Pada saat keduanya ditangkap warga dan disidang, ada yang sempat merekam kemudian tersebar di  media sosial,” kata Camat.

Mantan Sekcam Girimarto itu bertutur, penerapan denda adat semacam itu baru kali pertama mencuat di wilayahnya. Hal itu tidak diatur dalam peraturan manapan. Kemungkinan besar, hal itu muncul karena warga terbawa emosi. 

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement