Kamis 23 Jul 2015 13:20 WIB
Pembakaran masjid

DPR Minta Pengurus GIDI Dihukum

Rep: C26/ Red: Erik Purnama Putra
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat
Surat larangan dari GIDI yang menyebar di masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Mustaqim mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) kepada Muslim Tolikara, Papua cenderung bernuansa provokatif. Isinya yang melarang aktivitas keagamaan pemeluk agama lain melahirkan kerusuhan yang berujung pada terbakarnya rumah ibadah dan tertembaknya 12 jemaat GIDI.

"Surat edaran cenderung bernuansa provokatif dengan kejadian kerusuhan tolikara tersebut," kata Ahmad kepada ROL, Rabu (22/7).

Tentunya, ujar dia perlu ada tindakan tegas dan sanksi hukum bagi pelaku yang diketahui membuat aturan tersebut. Sebab, sekelompok orang tidak boleh melarang kebebasan beragama yang sejatinya telah diberikan hak dan jaminan negara.

Hal tersebut dinilainya untuk menciptakan kejeraan agar kelak tidak terjadi kembali aksi serupa. Ia mengimbau aparat berwenang mengusut tuntas untuk mencegah meluasnya intoleransi yang berdampak pada perpecahan.

Politikus PPP tersebut juga menyayangkan sikap aparat yang lamban merespon surat pelarangan yang beredar. Di kemudian hari perlu adanya kepekaan dan kecepatan dan ketepatan bertindak aparat penegak hukum dalam mensikapi kejadian serupa. Potensi insiden tersebut seharusnya semakin minim jika surat larangan itu disikapi lebih dini.

Sebelumnya aksi kekerasan terjadi tepat di hari Idul Fitri beberapa waktu lalu, GIDI mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas keagamaan karena bersamaan dengan adanya konferensi kristen yang tengah dilakukan. Surat itu dikeluarkan dalih khawatir acara terganggu dengan pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilakukan umat Muslim di Tolikara.

Surat itu diakui dirumuskan oleh Ketua Badan Pekerja GIDI Wilayah Tolikara Pendeta Nayus Wenda dan Sekretarisnya Marthen Jingga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement