REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap ratusan gram logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Imigrasi. OTT dilakukan menyangkut dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang dalam bentuk uang tunai, valuta asing (valas), serta membekukan sejumlah rekening. KPK terus melakukan penghitungan total nilai uang yang didapatkan dari operasi itu.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya di antaranya enam MTB dan juga empat Brompton. Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) malam WIB.
Budi menekankan, operasi itu dilakukan tidak terbatas di Jakarta saja. Menurut dia, penyidik KPK terus melakukan pengejaran di beberapa wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat. Hal itu demi menghimpun bukti-bukti tambahan atas praktik haram dari pengurusan keimigrasian itu.
"Kasus ini masih terkait dengan proses keimigrasian. Tim masih berada di beberapa titik karena biasanya proses-proses (perizinan) itu melibatkan beberapa lokasi," ujar Budi.
Tercatat 17 orang yang diringkus dalam OTT yang juga menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) sejak Selasa (2/6/2026) malam WIB itu. Mereka yang ditangkap termasuk eks Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.




