REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara belum mengurus perizinan sebagai rumah ibadah. GKPI dinilai sebagai rumah ibadah yang tidak resmi mengingat gedung gereja sebenarnya adalah sebuah tempat tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadahan.
Bambang menyatakan, bahwa bangunan tempat peribadatan trsebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian atau rumah tinggal. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi rumah ibadah (Gereja)."Jadi gini, Sekitar 2011 atau 2012 mulai dibangun direhab jadi rumah ibadah (gereja) dan kami sudah meminta untuk mereka mengurus izin. Tapi tetap membandel gak diurus izinnya sampai sekarang," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, Bambang menambahkan pihaknya sudah memberikan kelonggran bagi pihak gereja untuk mengurus izin sampai tanggal 25 Juli 2015. "Kita kasih waktu sampai tanggal 25 Juli 2015 untuk mengurus izin. Kalau tetap gak diurus juga izinnya terpaksa kami bongkar," tambahnya.
Di sisi lain Kepala Biro Pendidikan dan Mental (Dikmental) DKI Jakarta, Ahmad Gozali mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kelanjutan nasib dari Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur.
Pasalnya, ia masih menunggu laporan dari Sudin Dikmental Jakarta Timur."Saya belum bisa jawab untuk sekarang. Karena jujur saya masih menunggu laporan dari Sudin di Jakarta Timur sendiri," ujar Ahmad, saat berada di Balai Kota Jakarta, pagi tadi.
Sebelumnya, ratusan personel kepolisian dari Polres Jakarta Timur diterjunkan untuk mengamankan kompleks GKPI Jatinegara sejak beredarnya informasi akan ada penyerangan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Ormas yang menamakan dirinya sebagai GP Ansor mendatangi GKPI Jatinegara pada Selasa 21 Juli 2015 untuk menagih janji Pemkot Jakarta Timur yang akan membongkar rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi gereja dan tidak memiliki izin sejak tahun 1973.
Komandan Banser dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta Timur, Firdaus mengatakan, beberapa anggota GP Ansor memang sempat mendatangi GKPI itu. Menurut Firdaus, mereka mempersoalkan bangunan gereja yang tak sesuai dengan izin yang diterbitkan Pemprov DKI.
Firdaus menyayangkan, bangunan yang semula rumah tinggal itu malah beralih fungsi menjadi gereja. Bangunan itu sudah disegel dari tahun 2013, dan diberi batas waktu sampai 25 Juli 2015 oleh pemerintah untuk menyelesaikan perizinan bangunan.