REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk usai cuti bersama. Sanksi yang akan diberikan yakni pemotongan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) nanti yang akan mengurus PNS bolos. Kalau ada yang tidak masuk akan dipotong TKD," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).
Pemotongan TKD diberlakukan pada PNS yang tidak masuk hari ini. Tunjangan akan dipotong selama tiga bulan terhitung pada Agustus.
Pada hari ini menjadi hari pertama bekerja bagi PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Setelah melakukan halal bihalal, Basuki bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke beberapa ruangan kantor Balai Kota Jakarta.
Awalnya sidak dilakukan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lantai 20, Gedung H. Saat melakukan sidak Basuki dan Yuddy juga turut bersalaman dengan sejumlah PNS dari BKD.
Setelah itu, Basuki dan Yuddy berpindah untuk memeriksa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lantai 18, Gedung H, Balai Kota Jakarta. Keduanya melakukan sidak di tempat warga yang melakukan seputar perizinan.
Dalam sidak di kantor PTSP Yuddy mengatakan tidak banyak PNS yang membolos kerja. Bagi PNS yang mengambil cuti pun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sidak tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.