Rabu 22 Jul 2015 02:30 WIB

'Capim KPK tak Perlu Berasal dari Perwakilan Institusi Penegak Hukum'

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu harus berasal dari perwakilan atau mewakili masing-masing institusi penegak hukum.

"Tidak perlu harus ada perwakilan, misalnya dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, Selasa (21/7).

Menurut Oce, masing-masing panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu merasa terbebani mengenai ada atau tidaknya perwakilan dari institusi-institusi tersebut. "Tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap calon dari unsur seperti Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.

Menurut dia, pembentukan KPK didasarkan pada ketidakmampuan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemberantasan korupsi secara khusus. "Sehingga, sebetulnya tidak wajib harus ada perwakilan dari keduanya," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pansel KPK tetap harus memperlakukan seluruh calon secara objektif dan setara, dengan memprioritaskan aspek integritas calon. "Semua harus diperlakukan sama dan objektif," katanya.

Pansel KPK, kata dia, juga perlu mengintensifkan publikasi seluruh profil calon yang telah lolos seleksi administrasi. "Masyarakat harus selalu dilibatkan untuk mengawal," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement