Senin 20 Jul 2015 14:54 WIB

DKI akan Permudah Pembaharuan KTP Para Pendatang

Rep: C11/ Red: Ilham
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi akan mempermudah bagi para pendatang untuk melakukan pembaharuan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Edison mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pendatang. Diantaranya, terdapat surat keterangan pindah, memiliki surat jaminan kerja di tempat yang baru, tempat tinggal tetap dan surat pengantar.

"Tidak perlu waktu bertahun-tahun untuk melakukan pembaharuan KTP. Apabila sudah mendapat pekerjaan dan tempat tinggal kami akan mempermudah KTP-nya," ujar Edison, Senin (20/7).

Ia melanjutkan, KTP memang tidak akan diterapkan perubahan yang signifikan. Melainkan pada KTP baru, hanya ada perubahan pada domisili saat ini.

"Tidak perlu lagi keluar NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena itu sudah tunggal. Itu melekat dari dia lahir sampai meninggal. Pembaruan KTP cuma pada alamat, supaya sesuai dengan domisili," kata Edison.

Adapun Dukcapil DKI Jakarta akan menggelar operasi bina kependudukan bagi para pendatang seusai hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Petugas akan melakukan sosialisasi bagi para pendatang.

Pendatang diwajibkan untuk memiliki pekerjaan, tempat tinggal, dan mematuhi perundang-undangan. Kemudian Dukcapil akan memberikan kemudahan untuk melakukan pembaharuan KTP.

Bina kependudukan akan dilakukan pada H+21 seusai lebaran, melibatkan RT/RW, petugas Kelurahan, dan Kepolisian. Hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat untuk benar-benar memastikan pendatang akan bermukim di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement