REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang bolos kerja di hari pertama pascalibur lebaran. Sanksi berupa pemotongan tunjangan. Besaran potongan tunjangan itu antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
"Tidak ada toleransi, semua PNS harus masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran," ujar Dedi kepada Republika Online, Ahad (19/7).
Potongan Rp 500 ribu itu, bagi PNS yang jabatannya sebagai staff. Sedangkan, pejabat eselon tiga akan dipotong sebesar Rp 1,5 juta. Adapun potongan tunjangan sebesar Rp 2 juta, berlaku bagi kepala dinas atau pejabat eselon dua.
Sanksi potongan tunjangan ini, diperuntukan bagi PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan apapun. Pada hari pertama masuk kerja, Bupati Dedi akan melakukan sidak ke seluruh OPD.