Ahad 19 Jul 2015 15:56 WIB

Pemkab Purwakarta Siapkan Sanksi PNS Bolos Kerja

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Angga Indrawan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang bolos kerja di hari pertama pascalibur lebaran. Sanksi berupa pemotongan tunjangan. Besaran potongan tunjangan itu antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Tidak ada toleransi, semua PNS harus masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran," ujar Dedi kepada Republika Online, Ahad (19/7).

Potongan Rp 500 ribu itu, bagi PNS yang jabatannya sebagai staff. Sedangkan, pejabat eselon tiga akan dipotong sebesar Rp 1,5 juta. Adapun potongan tunjangan sebesar Rp 2 juta, berlaku bagi kepala dinas atau pejabat eselon dua.

Sanksi potongan tunjangan ini, diperuntukan bagi PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan apapun. Pada hari pertama masuk kerja, Bupati Dedi akan melakukan sidak ke seluruh OPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement