REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kembali ke fitrah, atau paling tidak itulah yang terlihat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa kelas 1 Pria saat perayaan Idul Fitri kali ini. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias mengikuti proses shalat ied.
Sejak pukul 6.30 pagi, WBP berbondong-bondong berbaris memenuhi lapangan yang berada di dalam kawasan lapas. Dengan khidmat dan khusyuk WBP membentuk barisan-barisan rapih.
Dalam barisan tersebut terlihat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Mengenakan baju muslim putih dan peci hitam, Antasari duduk dibarisan belakang shaf shalat ied.
Shalat beralaskan sajadah biru, Antasari terlihat berserah diri kepada sang ilahi. Raut wajah penuh penyesalan mewarnai kekhusyukan pria 62 tahun itu. "Mungkin suatu hari akan datang keajaiban untuk mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas," aku antasari dalam doanya.
Dihukum 18 tahun kurungan, Antasari mengaku ikhlas menjalankan hukuman penjara. Hampir setengah masa tahanan atau sektar 7 tahun telah dihabiskan Antasari dalam lapas.
Dalam waktu tujuh tahun itu juga keluarga kerap mengunjungi terdakwa pembunuhan bos Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Begitu juga pada tahun ini, pria bertubuh besar itu berharap berkesempatn menghabiskan waktu bersama keluarga. "Saat ini memang belum datang, tapi biasanya mereka pasti datang," kata bapak dua anak ini.
Sambil menunggu kunjungan keluarga yang datang, pria kelahiran Pangkal Pinang ini menyempatkan berhalal-bihalan dengan WBP lainnya, serta pengurus lapas alias sipir.
Selama tujuh tahun menjalani masa tahanan, Antasari berharap mendapat remisi atau potongan masa tahanan dari pemerintah. Meski demikian, pria berkacamata ini mengaku belum mendapat informasi tersebut. "Tadi memang diumumkan secara simbolis, tapi saya belum dapat pemebritahunan resmi," terang Antasari.
Antasari hanya bisa pasrah dan menyerahkan keputusan potongan masa tahanan kepada pemerintah. Katanya, dia hanya bisa menjalani masa tahanan dengan sebaik mungkin. "Saya tetap ikhlas menjalani masa tahanan atas kejahatan yang tidak pernah saya lakukan," akunya.
Harapan Antasari agaknya menjadi kenyataan. Meski tak bisa langsung bebas, namun dirinya mendapatkan remisi dari pemerintah. "Dapat dua bulan dan itu remisi maksimal," terang Kepala Bidang Pembinaan Lapas Dewasa kelas 1 Pria, Heri Azhari.
Heri mengaku kelakuan baik yang ditunjukan Antasari sebagai warga binaan lapas paling tidak membuat pemerintah mengurangi masa tahanannya. Katanya, Antasari telah masuk dalam Lapas Tangerang sejak 2009, lalu.
Seperti diketahui, Antasari Azhar merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 2015 ini Antasari menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.