Rabu 15 Jul 2015 21:55 WIB

Kemenkominfo Gelar Uji Publik RPM PLSE

Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar uji publik untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik (PLSE).

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Ismail Cawidu dalam siaran pers, Rabu (15/7), mengatakan Kementerian Kominfo membuka diri terhadap masukan dan tanggapan hingga 31 Juli 2015.

Untuk itu, masyarakat dapat melihat rancangan peraturan menteri tersebut dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib terdaftar di Kementerian Kominfo, terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Untuk itu, penyusunan RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan sejak akhir 2013 dan terus berlanjut pada 2014.

Penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, yakni Unit Kerja terkait di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS) dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement