Rabu 15 Jul 2015 00:40 WIB

KPU Surabaya Bersiap Hadapi Kemungkinan Calon Tunggal

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Walikota Tri Rismaharini (kiri) didampingi Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana (kanan) menghadiri sosialisasi rekomendasiDPP PDIP terkait Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya dalam pilkada serentak tahun 2015 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7).
Foto: Antara/Herman Dewantoro
Walikota Tri Rismaharini (kiri) didampingi Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana (kanan) menghadiri sosialisasi rekomendasiDPP PDIP terkait Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya dalam pilkada serentak tahun 2015 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai terbuka terhadap kemungkinan hanya ada calon tunggal yang mendaftar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Jika kondisi tersebut terjadi, KPU Surabaya akan berpegangan pada aturan yang telah ditetapkan, baik dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi pencalonan ke partai-partai terkait mekanisme pendaftaran pasangan calon dan tahapan-tahapan pilkada.

“Salah satunya kami sudah mengadakan sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 kepada para pimpinan partai politik. Agenda itu berlangsung hari Senin tanggal 13 Juli 2015 kemarin,” kata Robi, Selasa (14/7).

Dari sepuluh perwakilan pimpinan parpol yang diundang KPU dalam agenda tersebut, menurut Ronni, hanya lima yang hadir. Di antaranya perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Robi, masih mengemuka pertanyaan seandainya hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan, apabila kekhawatiran tersebut benar-benar terjadi, maka pelaksanaan Pilwali Surabaya akan ditunda.

“Kalau sampai terjadi hal seperti itu, kami akan melakukan penundaan yang penetapannya akan disampaikan melalui Surat Keputusan,” kata Purnomo.

Purnomo juga meminta parpol untuk sejak saat ini mulai mematangkan pasangan calon yang akan mereka usung dan akan mendaftar ke KPU Kota Surabaya. Bagi setiap parpol yang sudah mengajukan pasangan calon, menurut dia, telah tertutup kemungkinan untuk menarik dukungannya kembali.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumumkan dibukanya pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran pasangan calon, menurut dia, sesuai dengan tahapan pemilihan umum yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015, dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2015 atau kurang dari dua pekan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement