REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 48 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos seleksi tahap dua. Sembilan di antaranya dari unsur penegak hukum di Indonesia.
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengatakan, rincian 48 capim KPK yang lolos yaitu tujuh dari kalangan perempuan dan 41 capim KPK laki-laki. Selain itu, capim terbanyak yang lolos tahap dua itu, lanjut Destry, berasal dari unsur penegak hukum.
"Sembilan orang itu dari penegak hukum (Jaksa, Polisi dan Hakim)," kata Destry di kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Destry mengungkapkan dua orang berasal dari Jaksa, lima orang dari Kepolisian dan dua orang Hakim. Destry menjelaskan tidak ada penilaian khusus bagi para capim KPK.
"Semua dinilai secara profesional oleh 15 orang pakar," ujar Destry.
Destry menambahkan, penilaian tersebut juga melibatkan masyarakat. Namun, ia menegaskan Tim Pansel tidak dengan cepat menerima masukan tersebut.
"Kita teliti lebih dalam, mungkin saja ada dari mereka yang menjadi pendukung capim," kata Destry.
Destry menambahkan, komposisi capim KPK lainnya berasal dari delapan orang akademisi, enam orang korporasi, lima orang KPK, empat orang auditor, tiga orang advokat, tiga orang CSO, empat orang dari lembaga negara, tiga orang PNS dan tiga orang lainnya. Setelah ini, 48 capim KPK akan memasuki seleksi tahap tiga.
"Seleksi tahap tiga yakni profil assesment yang dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Juli mendatang," ujar Destry.
Sebelumnya, 194 capim KPK berhasil lolos seleksi administrasi. Setelah seleksi tahap dua, kini tinggal 48 capim KPK yang tersisa.