REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pencairan sisa dana ganti rugi untuk warga terdampak semburan lumpur panas Lapindo dipastikan diundur lagi hingga Agustus. Hal tersebut ditegaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meninjau proses validasi dokumen warga terdampak di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/7).
Khofifah melaporkan, penyaluran dana senilai Rp 781 miliar yang sedianya akan dilakukan secara bergelombang diprotes sebagian warga terdampak.
"Aspirasi yang sampai kepada saya, mereka mau bareng pembayarannya. Tapi sampai hari ini baru 1127 (berkas). Jadi masih 2200-an. Oleh karena itu, kita akan memberikan kesempatan sampai 31 Juli," jelasnya.
Meski begitu, Khofifah menjelaskan, jika hingga tanggal 31 Juli masih ada warga yang belum melakukan validasi berkas, pencairan hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah tervalidasi terlebih dahulu.
Menurut Khofifah, pada 31 Juli, akan diumumkan daftar penerima sisa ganti rugi yang telah melakukan validasi. Jika tidak ada keluhan, menurut dia, proses pencairan akan dilakukan tujuh hari pascadiumumkan atau dengan kata lain di bulan Agustus.
"Setelah itu akan dibayarkan KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) melalui nomer rekening masing-masing, yakni melalui BRI. Dananya sudah standby untuk membayar 3337 pemilik berkas ganti rugi," katanya.
Demi menjamin kecepatan dan kelancara vlidasi, Khofifah menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim percepatan validasi. Selain itu, telah dikoordinasikan juga kelompok kerja dan panitia khusus Lumpur Lapindo di DPRD Sidoarjo untuk membantu.
"Terkait kelengkapan administrasi, misalnya surat keterangan kematian, kita sudah koordinasikan juga, supaya Pemkab (Sidoarjo) membantu percepatan dokumennya. Kalau semua proaktif, pasti bisa tercapai pada 31 Juli," katanya.
Tidak hanya Khofifah, dalam kesempatan tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Secara khusus, Menteri Keuangan menyerahkan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Kementerian Keuangan dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), yang merupakan anak perusahan grup Bakrie yang ditunjuk menangani kasus lumpur Lapindo.
Sementara Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dihadapan 2 ribuan warga menyampaikan, terbiatnya Peraturan Presiden (Prepres), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan terbaru, ditandatanganinya nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan PT MLJ, merupakan jaminan kepastian bagi warga terdampak.
"Dengan tiga (dokumen) itu, kini tidak ada lagi yang bisa menghalangi pencairan dana. Hanya saja, kami sebagai aparat harus berhati-hati agar ke depan tidak ada masalah hukum yang mengekor," jelasnya.
Basuki menjamin, setiap warga yang berhak menerima sisa ganti rugi akan mendapatkan haknya secara penuh. Jika warga menemukan indikasi kecurangan, ia meminta warga secara proaktif melaporkan hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso menyampaikan, pada hari Selasa, ada tambahan validasi 300 berkas. Dengan tambahan tersebut, menurut dia, dari 3337 berkas warga terdampak, sudah tervalidasi 1554. Untuk mempercepat proses validasi, ia menyampaikan, BPLS akan menambah personel.
"Kalau kita hitung, masih tersisa sekitar 2 ribuan berkas. Sampai tangal 31, kita punya delapan hari (dikurangi libur), kira-kira 225 berkas per hari. Insha Allah bisa kita laksanakan sampai 31 Juli. Asalkan semua pro aktif. Warga, MLJ dan BPLS, tiga-tiganya," ujarnya.