Selasa 14 Jul 2015 16:14 WIB

Putusan MK Ubah Peta Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keanggotaan atau pimpinan DPR, DPRD harus mundur kalau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mengubah peta politik soal pencalonan. Beberapa partai politik mengaku calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR berpikir kembali untuk maju menjadi kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan soal petahana di Demokrat sudah lebih dulu tidak menerapkannya. Yaitu, keluarga kepala daerah dari Partai Demokrat tidak boleh ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah selanjutnya. Namun, di Demokrat diberlakukan sistem bertahap. Keluarga bisa mencalonkan diri, hanya di wakil kepala daerah. Tidak bisa langsung sebagai kepala daerah. 

Jadi, kata dia, putusan MK soal Petahana tidak berpengaruh pada partai berlambang bintang Mercy itu. Syarief mengatakan, kalau anggota dewan harus mundur untuk dapat dicalonkan sebagai kepala daerah, Demokrat juga tidak masalah. Namun, hal itu diakui mengubah peta politik di lapangan.

"Yang pasti peta politik berubah, terlebih kalau yang bersangkutan berubah pikiran (tidak mencalonkan diri)," kata Syarief pada wartawan, Selasa (14/7).

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Menurutnya, putusan MK itu mengubah peta politim siapa yang akan maju sebagai calon kepala daerah. Calon yang dari anggota DPR, DPRD kemungkinan besar dapat berubah. Baik calon dari Gerindra sendiri atau dari koalisi di pilkada. 

Sedangkan untuk calon yang berasal dari keluarga petahana, kata Anggota DPR Komisi I ini, tidak ada yang berubah di Gerindra. Sebab, calon kepala daerah yang maju dari partai pimpinan Prabowo Subianto ini tidak ada yang berasal dari dinasti atau keluarga kepala daerah. Namun, Gerindra tidak akan mengubah target pilkada meskipun peta berubah.

"Tapi kita tidak akan mengubah rencana dan target dalam pilkada," kata dia.

Tim Pemenangan Pilkada PAN, Yandri Susanto mengatakan bagi, partai berlambang matahari terbit ini, putusan MK soal anggota DPR, DPRD harus mundur kalau mencalonkan diri tidak dianggap masalah besar. PAN justru menantang calon kepala daerah yang juga anggota dewan apakah sudah siap dengan konsekuensi yang ada kalau mereka mundur. PAN mengaku masih terus melakukan proses penjaringan untuk calon kepala daerah ini. Yang pasti, harus diakui, kata Yandri, putusan MK ini membuat beda peta politik di daerah. 

"Kan mereka jadi berpikir ulang, mau maju atau tidak, kalau harus mundur dari jabatan anggota DPR," kata Yandri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement