Senin 13 Jul 2015 22:38 WIB

MA Akui Percepatan Penyelesaian Sengketa Parpol Sulit

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya Suhadi mengakui permintaan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa partai politik (parpol) sebelum tahapan pendaftaran calon terbilang sulit. Pasalnya, hal tersebut berkenaan dengan waktu dan prosedur hukum acara.

 

“Agak sulit itu, kalau pengacaranya tidak mengulur waktu,” ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).

 

Ia mengatakan mekanisme yang diberikan kepada pemohon dan termohon memakan waktu 14 hari untuk masing-masing. Tentu hal itu juga tergantung dengan pihak-pihak bersangkutan

”Bisa lebih cepat tergantung yang bersangkutan, tergantung dari pengacara atau pihaknya, bisa sehari bisa dua hari tapi kebanyakan hari-hari akhir. Karena dia kan butuh waktu untuk menyusun mencari bahan-bahan untuk melengkapi alasannya,” ujarnya.

 

Sehingga, ia tidak bisa memastikan apakah putusan ikracht dapat keluar sebelum tanggal 26-28 Juli dimana tahapan pendaftaran dimulai.

 

”Kami mesti lihat dulu berkasnya kalau sudah masuk MA,” ujar Suhadi.

 

Sebelumnya, hari ini ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, dan anggota Bawaslu Nasrullah mendatangi MA guna memastikan keputusan inkracht bagi parpol berkonflik yakni Partai Golkar dan PPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement