Senin 13 Jul 2015 15:47 WIB

PPP Minta tak Disamakan dengan Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyamakan konflik internal PPP dengan Golkar. PPP hasil muktamar Surabaya mengkritisi hasil kesepakatan antara KPU, DPR dan Pemerintah saat rapat konsultasi di DPR pekan lalu yang mengharuskan tanda tangan dua kepengurusan yang berkonflik dalam mengajukan calon kepala daerah.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan akan meminta pada KPU dan pemerintah untuk tidak menyamakan kasus di PPP dengan kasus di Golkar.

“Kami akan sampaikan pada KPU dan pemerintah untuk tidak menyamakan kasus PPP dengan Golkar, karena ada keadaan yang berbeda,” kata Arsul pada Republika, Senin (13/7).

Menurut Arsul, konflik di PPP melibatkan tiga pihak yang bersengketa yaitu kubu hasil muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy-Aunur Rofiq, hasil muktamar Bandung pimpinan Suryadarma Ali-Muhammad Romahurmuziy dan muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz-Dimyati Natakusumah.

Seharusnya, kata Arsul, konflik di PPP hanya antara kubu Romahurmuziy-Aunur Rofiq dengan kubu Suryadarma Ali. Sebab, dua kubu inilah yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Namun, nama Djan Faridz masuk setelah kubu Suryadarma Ali menggelar muktamar di Jakarta.

"Jadi, kubu Djan Faridz tidak dapat ikut menandatangani pencalonan pilkada karena tidak memiliki legalitas hukum apapun," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan seharusnya KPU mendiskusikan persoalan pendaftaran calon kepala daerah ini dengan seluruh partai politik.

"Harus ada titik puncak siapa yang seharusnya berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah di pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement